Profil Gugus Penjaminan Mutu

Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Fakultas merupakan tim pelaksana penjaminan mutu di tingkat fakultas dan menjadi bagian dari dan dibawah koordinasi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Institut.

Tugas GPM FITK-IAIN Sultan Amai Gorontalo.

  1. Menyusun berbagai standar dan butir-butir mutu
  2. Menyusun Instrumen Monitoring dan Evaluasi
  3. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Penjamin Mutu pada Program Studi
  4. Mengkoordinasikan Persiapan dan Pelaksanaan Akreditasi dan legalitas Program Studi
  5. Melaksanakan koordinasi siklus mutu dan peningkatan standar mutu tingkat prodi
  6. Mengkoordinasikan data base program studi
  7. Mencari solusi untuk keunggulan akademik
  8. Menyusun laporan dan rekomendasi secara periodik kepada Dekan

Indikator Kinerja GPM FITK-IAIN Sultan Amai Gorontalo:

  1. Tersusunnya berbagai standar dan butir-butir mutu
  2. Tersusunnya instrumen Monitoring dan Evaluasi
  3. Terlaksananya Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Penjaminan Mutu pada Program Studi
  4. Terkoordinasi Persiapan dan Pelaksanaan Akreditasi dan legalitas Program Studi
  5. Terlaksana koordinasi siklus mutu dan peningkatan standar mutu tingkat prodi
  6. Terkoordinasi data base program studi
  7. Terwujudnya solusi untuk keunggulan akademik
  8. Tersusun laporan dan rekomendasi secara periodik kepada Dekan

Kewenangan GPM FITK IAIN Sultan Amai Gorontalo

  1. Memberikan pertimbangan-pertimbangan dan pengendalian mutu di FakultasI Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK)
  2. Meminta laporan kegiatan pengembangan program mutu di lingkungan program studi melalui Wakil Dekan I.
  3. Menindaklanjuti hasil monev.

 

Tim Penjaminan Mutu (TPM) Prodi merupakan tim pelaksana penjaminan mutu di tingkat program studi dan menjadi bagian dari dan dibawah koordinasi GPMFakultas. Berikut ini adalah uraian tugas pokok dan fungsi TPM Prodi.

Tugas TPM FITK-IAIN Sultan Amai Gorontalo :

  1. Menyusun berbagai prosedur dan spesifikasi program studi
  2. Menyusun instrumen monitoring dan evaluasi yang bersifat khusus program studi
  3. Memberi masukan dalam menyusun standar mutu program studi
  4. Menyiapkan database di tingkat program studi
  5. Menyusun dokumen Formulir SPMI
  6. Menyiapkan akreditasi dan legalitas program studi
  7. Melaksanakan penjaminan mutu akademik sesuai prosedur
  8. Melaksanakan standar dan kebijakan akademik yang berlaku
  9. Mengembangan standar mutu program studi berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi
  10. Menyusun laporan dan rekomendasi secara periodik kepada penanggung jawab GPM.
  11. Menyediakan updating data PDDIKTI dan data lain yang diperlukan untuk akreditas, capaian indikator dll.

Indikator Kinerja TPM FITK-IAIN Sultan Amai Gorontalo :

  1. Tersusunnya berbagai prosedur dan spesifikasi program studi
  2. Tersusunnya instrumen monitoring dan evaluasi yang bersifat khusus program studi
  3. Terwujudnya masukan dalam menyusun standar mutu program studi
  4. Terbentuknya database di tingkat program studi
  5. Tersusunnya dokumen Formulir SPMI
  6. Terbentuknya akreditasi dan legalitas program studi
  7. Terlaksananya penjaminan mutu akademik sesuai prosedur
  8. Terlaksananya standar dan kebijakan akademik yang berlaku
  9. Terbentuknya pengembangan standar mutu program studi berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi
  10. Tersusunnya laporan dan rekomendasi secara periodik kepada penganggung jawab GPM.
  11. Tersedianya updating data PDDIKTI dan data lain yang diperlukan untuk akreditas, capaian indikator dll.

Kewenangan TPM FITK-IAIN Sultan Amai Gorontalo:

  1. Melakukan monitoring dan evaluasi program studi
  2. Menyediakan data-data yang diperlukan untuk akreditasi, capaian indikator, dll